![]() |
Source: winpoin.com |
Akhir Oktober ini tepatnya tanggal 31 Oktober 2017 aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah bersama operator seluler akan segera diberlakukan, yaitu dengan memperketat pada registrasi kartu perdana. Aturan ini terdapat pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Pelanggan wajib meregistrasi dengan menggunakan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
KETIK SMS:
NIK#Nomor KK#
atau
KETIK SMS:
NIK#Nama Ibu Kandung#
Setiap nomor NIK pelanggan bisa digunakan untuk meregistrasi hingga 3 nomor, baik prabayar maupun pascabayar. Tujuan dari aturan ini adalah mengurangi penyalahgunaan nomor kartu SIM yang biasanya terjadi untuk penipuan spam, atau hal lainnya.
Aturan ini juga berlaku untuk pelanggan lama, jadi untuk sobat yang telah menggunakan kartu dengan waktu cukup lama (pelanggan lama), sobat bisa melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018.
Akibat yang terjadi bila sobat tidak melakukan registrasi ulang adalah blokir misalnya pemblokiran out going call (panggilan keluar), out going SMS (pesan keluar) selama 30 hari terhitung dari pemberitahuan untuk melakukan registrasi ulang, pemblokiran panggilan masuk dan SMS jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan dan yang lebih greget lagi adalah pemblokiran layanan internet.
Begitulah informasi tentang aturan baru dalam registasi kartu perdana. Menurut saya sendiri peraturan ini agak memberatkan namun tujuan dari aturan ini bagus ditambah lagi sanksi yang sebanding dengan pelanggaran sering terjadi sebelumnya.